1. Pengertian
Pembelian bahan makanan adalah proses penyediaan bahan makanan
melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dala upaya pemenuhan kebutuhan
bahan makanan untuk penyelenggaraan makanan institusi. Dengan pembelian bahan makanan yang ketat akan
menyederhanakan perhitungan dan pengendalian harga makanan per porsi.
2. Etika
pembelian
Etika pembelian menurut Mukri. Dkk (1990) adalah falsafah atau
standar penyelenggaraan yang harus dimliki suatu organisasi/ intitusi
penyelenggara pembelian bahan makanan. Fungsi bahan makanan dipengaruhi oleh kebijaksanaan intitusi, syarat serta
prosedur yang ditetapkan secara konsekuen dalam pembelian makanan.
Ø Hal-hal yang perlu diterapkan secara konsekuen dalam
pembelian bahan makanan, yaitu :
·
Pembelian
bahan makan harus dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pengendalian bahan
makanan perorang/ perporsi.
·
Pembelian
bahan makanan diselenggarakan dengan prosedur dan metode yang berlaku dan dapat
dipertanggung jawabkan segi-segi ekonominya.
·
Pembelian bahan makanan
harus dilakukan oleh suatu tim atau panitia yang terdiri dari unsur-unsur yang
berkaitan dengan kegiatan peyelenggaraan makanan, pengawasan atau manajemen
keuangan, pemilik institusi, serta unsure lain yang dibutuhkan sebagai
pengawas.
·
Dalam
pembelian bahan makanan harus ditetapkan syarat peraturan sanksi, spesifikasi
bahan makanan yang dibuat secara tertulis, jelas dan terbuka.
·
Pembelian
bahan makanan sifatnya harus terbuka dan resmi.
Ø Syarat
sebagai petugas pembelian adalah :
·
Mempunyai
pengetahuan dasar mengenai kualitas bahan makanan, pengolahan makanan.
·
Mempunyai
kemauan dalam meneliti produk baru, meneliti keadaan pasar.
·
Pengawasan
kondisi, gudang bahan makanan.
Ø Disamping itu seorang petugas pembelian harus bersikap
dan bertindak sebagai berikut :
·
Berpenampilan wajar, tepat
dan cepat waktu.
·
Tepat memenuhi jadwal
perjanjian dengan rekanan dan membuat batas waktu untuk setiap perjanjian
dengan rekanan.
·
Dapat membuat keputusan
yang bijaksana. Membandingkan kualitas
bahan makanan, harga termasuk perilaku dan dukungan , servis yang diberikan
rekanan.
·
Merahasiakan
bahan makanan setiap rekanan.
·
Melaksanakan
proses pembelian bahan makanan secara bisnis, wajar, tanggap, etis dan harus
hanya dilukukan selama waktu kerja.
3. Cara
Pembelian Bahan Makanan
Pembelian bahan makanan
dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Pembelian
langsung
Pembelian bahan makanan secara langsung ke
pasar biasanya dilakukan di institusi makanan yang melayani konsumen sedikit
sekitar 50 orang, sehingga penyediaan bahan makanan masih dapat dibatasi dengan
cara pembelian langsung. Metode macam ini melalui prosedur yang sederhana.
Pesanan dapat dilkukan melalui telepon, datang langsung ke pasar atau
berdasarkan perjanjian antara pembeli dan penjual. Metode pembelian ini
diharapkan mengikuti prosedur administrasi keuangan yang berlaku, harus ada bon
pesanan, penerimaan dan pencatatan.
b. Pembelian di pasar petani atau pasar nelayan
Petugas pembelian bahan makanan mendatangi
langsung ke lokasi dimana petani dan nelayan menjual hasil pertanian dan
tangkapan ikannya. Biasanya pembelian ini hanya dilakukan untuk bahan makanan
tertentu yang hanya tersedia secara musiman atau jumlahnya terbatas.
Keuntungan membeli langsung dari petani
adalah pembeli dapat memperoleh bahan makanan dengan cara harus diperhitungkan
biaya transpotasi antara pasar dengan institusi karena akan mempengaruhi harga
pembelian bahan makanan.
c. Pelelangan
Cara pembelian semi resmi semacam ini adalah
mengikuti prosedur pembelian yang telah disebarkan dalam keppres No. 29-30
Tahun 1984 dan No.8 Tahun 1986 serta peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah
ataupun penanggung jawab tertentu.
Ø Sebelum
acara pembelian dimulai pihak institusi yang bertugas pada bagian pembelian
bahan makanan harus telah mempersiapkan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai
:
− Pokok-pokok
perjajian dengan rekanan
− Persyaratan
dan ketentuan tentang pembayaran
− Persyaratan
dan spesifikasi bahan makanan
− Harga
standar
− Jangka
waktu penyelesaian kontrak
− Penetapan
sangsi-sangsi bila rekanan tidak memenuhi kewajiban baik menurut ketentuan
hokum ataupun pihakl institusi.
− Status
hukum
− Hak
dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak
Ø Prosedur
pelelangan
− Pihak
institusi mengundang rekanan/ penjual tentang adanya acara pelelangan resmi
melalui media massa
antara lain surat
kabar, Koran, radio,dll.
− Bagi
rekanan yang berminat dapat menghubungi pihak institusi dan menyelesaikan
administrasi keikut sertaan bagi pemasok bahan makanan di institusi tersebut.
− Melakukan
wawancara dengan rekanan mengenai standar bahan makanan, harga, kelengkapan
badan usaha. Misalnya : izin perusahaan, wajib pajak,
jaminan pajak, refrensi.
− Dari
wawancara pihak institusi menentukan pemenagnya dengan mempertimbangkan
kualitas bahan makanan yang baik dengan harga tak terlalu tinggi.
−
Apabila
antara pembeli dan penjual telah se[akat dengan ketentuan yang berlaku maka
dibuatlah perjajian jual beli dengan sistem kontrak dengan jangka waktu
tertentu.
Ø Penyerahan
Bahan Makanan
Bahan makanan yang diserahkan oleh pemasok
harus diperiksa guna mengetahui apakah jumlah dan kualitas bahan makanan yang
diserahkan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Biasanya penerimaan bahan makanan dilakukan oleh tim
penerima bahan makanan yang khusus ditunjuk oleh pimpinan institusi.
Tugas dan tanggung
jawab tim penerima bahan makanan :
−
Meneliti
apakah bahan makanan yang diserahkan oleh pemasok sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaiman yang tercantum dalam kontrak kerja.
−
Mencocokkan
jumlah dan jenis bahan makanan yang diserahkan oleh pemasok apakah sudah sesuai
dengan pesanan yang tercantum dalam daftar pesanan bahan makanan.
−
Mengambil
keputusan menerima atau tidak menerima bahan makanan yang diserahkan oleh
pemasok.