KETENTUAN
PENYELENGGARAAN USAHA JASA BOGA
Peraturan menteri kesehatan
No 712/Menkes/Per/X/66 mentapkan ketentuan-ketentuan tentang usaha jasa boga,
yaitu :
1. Jasa
Boga Golongan A1
Ialah jasa boga yang
melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur
rumah tangga dan dikelola oleh keluarga.
2.
Jasa Boga Golongan A2
Ialah jasa boga yang
melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan
pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga
kerja.
3. Jasa
Boga Golongan A3
Ialah jasa boga yang
melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan
dapur khusus dan memperkerjakan tenga kerja.
4. Jasa
Boga Golongan B
Ialah jasa boga yang
melayani kebutuhan khusus asrama jamaah haji, pengeboran lepas pantai,
perusahaan angkutan umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan
memperkerjakan tenaga kerja.
5. Jasa
Boga Golongan C
Ialah jasa boga yang
melayani kebutuhan alat angkutan umum internasional seperti : kapal laut dan
pesawat udara dengan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar