Selasa, 23 April 2013

Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Jasa Boga


KETENTUAN PENYELENGGARAAN USAHA JASA BOGA


Peraturan menteri kesehatan No 712/Menkes/Per/X/66 mentapkan ketentuan-ketentuan tentang usaha jasa boga, yaitu :
1.   Jasa Boga Golongan A1
Ialah jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga.
2.                                   Jasa Boga Golongan A2
Ialah jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga kerja.
3.   Jasa Boga Golongan A3
Ialah jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenga kerja.
4.   Jasa Boga Golongan B
Ialah jasa boga yang melayani kebutuhan khusus asrama jamaah haji, pengeboran lepas pantai, perusahaan angkutan umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.
5.   Jasa Boga Golongan C
Ialah jasa boga yang melayani kebutuhan alat angkutan umum internasional seperti : kapal laut dan pesawat udara dengan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar